Jakarta, Indonesia - 13 Februari 2024
Rakyat Indonesia kembali merayakan pesta Demokrasi untuk pemilihan umum tahun 2024 ini, Informasi mengenai pencoblosan besok, tentunya menjadi hal yang perlu kita ketahui bersama agar kita tidak keliru saat pencoblosan di TPS tanggal 14 Februari 2024.
Selain itu, pemilih juga perlu mengetahui skema pemungutan suara Pemilu 2024. Berikut informasi selengkapnya mengenai pencoblosan suara di TPS Pemilu 2024.
Ketentuan dan Tata Letak TPS Pemilu 2024
Aturan untuk TPS Pemilu 2024 telah dijelaskan dalam PKPU No 25 Tahun 2023. Serta Pasal 7 PKPU No 25 Tahun 2023 menyebutkan beberapa aturan TPS Pemilu 2024, yaitu:
1. TPS dapat berada di ruang terbuka atau tertutup,
2. Tidak dibuat di dalam tempat ibadah,
3. harus memiliki ukuran minimal tertentu, ukuran paling kurang dengan panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat; dan
4. Harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Tata Letak TPS Pemilu
Adapun terkait tata letak TPS Pemilu 2024 terdiri dari:
1. Meja pencatat kehadiran Pemilih (dijaga petugas KPPS 4 dan 5)
2. Tempat duduk Pemilih
3. Meja petugas KPPS (ditempati ketua KPPS bersama petugas KPPS 2 dan 3)
4. Bilik suara (tempat pencoblosan)
5. Tempat kotak suara (dijaga petugas KPPS 6)
6. Meja tempat tinta (dijaga petugas KPPS 7)
7. Tempat pengawas, saksi, dan pemantau di TPS.
Apa yang Harus di Bawa ke TPS untuk Mencoblos?
Buat kamu yang akan menggunakan hak suaranya, wajib membawa persyaratan berikut ini.
Sesuai Daftar Pemilih:
- DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Form Model C Pemberitahuan-KPU
- DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Model A-Surat Pindah Memilih
- DPTb (Daftar Pemilih Khusus)
- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
*Catatan:
Form C Pemberitahuan telah dibagiakn pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Daftar Perlengkapan di TPS
Semua perlengkapan ini dirinci dalam PKPU No 14 Tahun 2023 untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan lancar dan adil. Berikut ini rinciannya:
1. Kotak Suara
Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara pada TPS disediakan 5 kotak suara yang digunakan untuk Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- anggota DPR;
- anggota DPD;
- anggota DPRD provinsi; dan
- anggota DPRD kabupaten/kota.
2. Surat Suara
Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- anggota DPR;
- anggota DPD;
- anggota DPRD provinsi; dan
- anggota DPRD kabupaten/kota.
3. Tinta
Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol.
4. Bilik Pemungutan Suara
Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN.
5. Segel
Segel dalam pemungutan suara digunakan untuk menyegel:
- sampul kertas berisi surat suara;
- sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
- sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap);
- lubang kotak suara; dan
- lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya.
6. Alat untuk Mencoblos Pilihan
Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:
- paku untuk mencoblos;
- bantalan atau alas coblos; dan
- meja.
7. TPS/TPSLN
TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.
- Perlengkapan lain pemungutan suara (menurut Pasal 14 PKPU Nomor 14 Tahun 2023)
1. Sampul kertas;
2. Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi;
3. Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi;
4. Karet pengikat surat suara;
5. Lem/perekat;
6. Kantong plastik;
7. Bolpoin;
8. Gembok;
9. Spidol;
10. Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
11. Stiker nomor kotak suara;
12. Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan
13. Alat bantu tunanetra.
Semua persiapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 berlangsung dengan lancar, transparan, dan adil bagi semua pemilih.
Berita Informasi Hoax
Informasi yang tersebar di chat whatsapp mengenai pengumuman sudah tidak ada lagi surat undangan untuk nyoblos adalah HOAX!
Baca selengkapnya di sini.
Nah DiKlikers, itu dia informasi penting mengenai persiapan pemungutan suara Pemilu tanggal 14 Februari 2024 besok.
Oia, jika kamu ingin membeli produk atau aksesoris gadget dan komputer yang resmi dan berkualitas, kamu bisa langsung membelinya di website resmi kami DiKlikAja.com. Atau kamu juga dapat membelinya di official store DiKlikAja seperti di Shoppe, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli.
Jika kamu ragu, atau ingin membeli secara offline, kamu juga bisa datang langsung ke office / toko DiKlikAja.com di alamat; Rukan Mangga Dua Square Blok C No.32, Jl. Gunung Sahari Raya No.1, Jakarta Utara, Indonesia, 14420.
Leave a Reply Cancel Reply