Jakarta, Indonesia - 08 Desember2020
Pesta Demokrasi pada PILKADA 2020 serentak akan segera diselenggarakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 ini.
Awalnya, pemungutan suara Pilkada 2020 dijadwalkan pada 23 September 2020. Namun, pandemi COVID-19 membuatnya harus ditunda.
Tapi apakah kita sudah cukup mengenal secara mendalam mulai dari Sejarah hingga Fungsi dari Pilkada itu Sendiri?
Pada artikel kali ini, kita akan sedikit melihat kembali sejarah dan informasi-informasi yang terkait dengan PILKADA ini.
Sejarah Pilkada di Indonesia
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah ini dipilih oleh para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sejak telah berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau bisa disingkat sebagai Pilkada. Pilkada pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Juni 2005.
Pilkada ini pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sejak sudah berlakunya UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada ini dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama sebagai Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.
Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan ini berdasarkan undang-undang yakni Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai sebuah penyelenggaran pemilihan umum yaitu UU No. 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang sudah digunakan, yaitu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pengertian Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada adalah Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol dan perseorangan.
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
Di Indonesia, saat ini pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang sudah memenuhi syarat.
Pemilihan kepala daerah juga dapat dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup sebagai berikut:
- Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi.
- Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten.
- Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Peserta Pilkada
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam UU No. 32 Tahun 2004.
Khusus di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal.
Dasar Hukum Pilkada
Selain itu, pilkada juga dapat diartikan sebagai Pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati atau Walikota yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan Kabupaten atau Kota untuk memilih Gubernur dan Bupati atau Walikota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU yang mengatur tentang Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA adalah sebagai berikut :
- UU No. 32 tentang Pemerintah Daerah.
- UU No. 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- PP Pengganti UU No. 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005.
Peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, hal ini didasarkan pada UU No. 32 Tahun 2004.
Ketentuan ini kemudian sudah diubah oleh UU No. 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa para peserta pilkada juga bisa berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Undang-undang ini menindaklanjuti sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut para peserta Pilkada dalam UU No. 32 Tahun 2004.
Manfaat Pilkada
Pilkada ditujukan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Serta menunjukan demokrasi terletak di tangan rakyat. Sehingga rakyat dapat menentukan wakil rakyat yang akan mengatur jalannya pemerintahan.
Pilkada dijadikan sebagai sarana untuk membentuk perwakilan politik. Sehingga rakyat dapat memilih wakil yang bisa dipercaya. Serta bisa mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat yang memilihnya. Sehingga semakin tinggi kualitas pemilu akan semakin baik juga kualitas para wakil rakyatnya.
Pilkada dijadikan sebagai sarana guna melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pilkada diadakan untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pilkada, pemerintahan yang aspiratif dapat memperoleh kepercayaan rakyat untuk memimpin kembali. Atau sebaliknya, apabila rakyat tidak percaya maka pemerintahan akan berakhir dan diganti.
Pilkada sebagai sarana pemimpin politik dalam memperoleh legitimasi. Pada dasarnya, pemberian suara adalah mandat yang diberikan rakyat kepada pemimpin yang dipercaya untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin yang terpilih akan mendapatkan legitimasi (keabsahan) dari rakyat.
Pemilu dijadikan sarana partisipasi politik masyarakat. Rakyat mampu secara langsung menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya. Selanjutnya pemimpin yang terpilih harus merealisasikan janji-janjinya.
Asas Pilkada
- Langsung : Rakyat yang berperan sebagai pemilih mempunyai hak yakni memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan hati serta tidak memakai perantara.
- Umum : Asas umum membuat semua warga berhak mengikuti pemilu. Warga yang berhak mengikuti pemilu harus sudah memenuhi perdyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam pemilu, tidak ada diskriminasi seperti suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, status ppara dan lain-lain.
- Bebas : Rakyat bebas dalam menentukan pilihannya. Tidak ada paksaan dari siapapun, setiap warga negara akan dijamin keamanannya.
- Rahasia : Suara dari pemilih akan dijamin kerahasiannya.
- Jujur : Dalam penyelenggaraan pemilu, Baik penyelenggara pemilu, pparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu pemilu dilaksanakan secara jujur sesuai dengan peraturan perundang-undang.
- Adil : Setiap pemilu dan orang yang di pilih mendapatkan peralatan yang sama dan pasti terbebas dari kecurangan pihak manapun.
Makna Pilkada
- Perspektif Tujuan Pilkada ditujukan sebagai pemindahan konflik. Pemindahan dari masyarakat kepada perwakilan politik bersama tujuan menanggung integrasi masyarakat.
- Perspektif Tingkat Perkembangan Negara Pilkada diselenggarakan sebagai alat untuk membetulkan rezim yang berkuasa.
- Perspektif Demokrasi Liberal Pilkada merupakan upaya menegaskan serta melibatkan individu dalam tiap tiap sistem politik.
Tujuan Pilkada
Tujuan pilkada yaitu untuk pilih wakil rakyat dan wakil area untuk membentuk pemerintahan yang demokratis.
Selain itu, pilkada termasuk memiliki tujuan untuk berpengaruh dan memperoleh sumbangan rakyat fungsi mewujudkan tujuan nasional yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945.
Nah, itulah berbagai informasi yang terkait dengan pilkada, mulai dari sejarah hingga makna-makna serta tujuan yang ingin diraih dalam pembuktian sebagai negara yang Demokratis.
Pada pilkada kali ini semoga kita dapat menemukan Pemimpin Pilihan Rakyat yang benar-benar mampu mengayomi masyarakat dan memperjuangkan pengembangan Daerah.
Referensi:
id.wikipedia.org
simkada.net
bawaslu.go.id
Leave a Reply Cancel Reply